Manajemen: Tata Tertib Madrasah



TATA TERTIB SISWA-SISWI

MAN 2 BATANGHARI

 

  1. Wajib mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin.
  2. Wajib mengikuti Hari-hari Besar Nasional.
  3. Wajib mengikuti Hari-hari Besar Agama Islam.
  4. Wajib mengikuti senam kesegaran jasmani.
  5. Sudah hadir di Madrasah paling lambat 07.15 WIB.
  6. Membaca Do’a sebelum dan sesudah Kegiatan Belajar Mengajar.
  7. Tidak dibenarkan meninggalkan Madrasah pada saat belajar tanpa izin guru piket.
  8. Bagi siswa tidak dibenarkan berambut panjang dan gondrong.
  9. Bagi siswa dan siswi tidak dibenarkan memakai perhiasan seperti kalung, gelang dan cincin dalam bentuk dan jenis apapun.
  10. Bagi siswa dan siswi diharuskan berpakaian lengkap dan rapi seperti :
    1. Celana, rok abu-abu panjang, baju putih lengan pendek untuk semua siswa dan lengan panjang untuk semua siswi hari senin sampai kamis.
    2. Celana, rok Pramuka panjang pada hari jum’at dan sabtu
    3. Memakai topi/kopiah setiap hari senin.
    4. Sepatu putih kaos kaki putih untuk hari senin sampai kamis
    5. Sepatu hitam kaos kaki hitam untuk hari jum’at dan sabtu
  11. Tidak dibenarkan memakai sepatu kulit dan pansus.
  12. Tidak dibenarkan berjudi, merokok, minum-minuman keras dan berkelahi baik di Madrasah maupun diluar Madrasah.
  13. Tidak dibenarkan menggunakan atau mengkonsumsi obat-obat terlarang seperti ganja, narkoba, ekstasi dan sejenisnya.
  14. Dilarang membawa Handphone (HP) ke dalam ruangan belajar, dan apabila terbukti akan dikenakan sangsi denda yang di peruntukan untuk pembangunan Musholla MAN Muara Tembesi.
  15. Dilarang membawa atau menggunakan senjata tajam atau sejenisnya, kecuali atas izin pihak Madrasah.
  16. Dilarang mengganggu dan merusak sarana dan prasarana Madrasah, baik dalam jam pelajaran maupun diluar jam pelajaran.
  17. Dilarang menulis, mencoret bangku/kursi dan dinding Madrasah, baik dikelas maupun sarana lainnya.
  18. Bagi siswa-siswi yang membawa kendaraan roda dua wajib parkir di tempat parkir yang disediakan.
  19. Melaksanakan sholat Zhuhur berjama’ah kecuali hari Jum’at dan sabtu sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  20. Apabila siswa-siswi melanggar poin 1 sampai 17, akan dikenakan sanksi dengan prosedur sebagai berikut :
    1. Dipanggil dan dibina oleh Guru Piket, Wali Kelas, Guru BP, Wakil Kepala Madrasah dan Kepala Madrasah.
    2. Apabila tidak ada perubahan, maka akan dipanggil orang tua/wali siswa atau siswi untuk diselesaikan dengan baik.
    3. Apabila orang tua/wali siswa atau siswi dipanggil sampai tiga kali tidak datang, dan masalahnya tidak bisa lagi ditolelir, maka siswa atau siswi dikembalikan kepada keluarganya.
  21. Apabila siswa-siswi melanggar poin 18 dan 19 akan dikenakan sanksi sebagai berikut ;
    1. Jika tidak melaksanakan sholat zhuhur berjamaah, tidak mengikuti yasinan hari jumat, upacara hari senin dan senam setiap hari sabtu, maka di denda dengan membeli konblok sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
    2. Jika siswa-siswi yang parkir kendaraan roda dua di luar area MAN 2 Batanghari akan dikenakan denda membeli konblok, dan jika terjadi kerusakan/hilang pihak MAN 2 Batanghari tidak bertanggung jawab.

 

Muara Tembesi, 04 Januari 2020

Kepala,

 

 

 

 

Drs. H. ALIPERMADI, M.Pd.I

NIP. 196606181996031003

 


 

Halaman ini diakses pada 29-03-2024 19:49:09 wib
Diproses dalam waktu : 0.327 detik
Diakses dari ip address: 127.0.0.1
Copyright © 2018 Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi - Allright Reserved