Manajemen: Tata Tertib Madrasah
TATA TERTIB SISWA-SISWI
MAN 2 BATANGHARI
- Wajib mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin.
- Wajib mengikuti Hari-hari Besar Nasional.
- Wajib mengikuti Hari-hari Besar Agama Islam.
- Wajib mengikuti senam kesegaran jasmani.
- Sudah hadir di Madrasah paling lambat 07.15 WIB.
- Membaca Do’a sebelum dan sesudah Kegiatan Belajar Mengajar.
- Tidak dibenarkan meninggalkan Madrasah pada saat belajar tanpa izin guru piket.
- Bagi siswa tidak dibenarkan berambut panjang dan gondrong.
- Bagi siswa dan siswi tidak dibenarkan memakai perhiasan seperti kalung, gelang dan cincin dalam bentuk dan jenis apapun.
- Bagi siswa dan siswi diharuskan berpakaian lengkap dan rapi seperti :
- Celana, rok abu-abu panjang, baju putih lengan pendek untuk semua siswa dan lengan panjang untuk semua siswi hari senin sampai kamis.
- Celana, rok Pramuka panjang pada hari jum’at dan sabtu
- Memakai topi/kopiah setiap hari senin.
- Sepatu putih kaos kaki putih untuk hari senin sampai kamis
- Sepatu hitam kaos kaki hitam untuk hari jum’at dan sabtu
- Tidak dibenarkan memakai sepatu kulit dan pansus.
- Tidak dibenarkan berjudi, merokok, minum-minuman keras dan berkelahi baik di Madrasah maupun diluar Madrasah.
- Tidak dibenarkan menggunakan atau mengkonsumsi obat-obat terlarang seperti ganja, narkoba, ekstasi dan sejenisnya.
- Dilarang membawa Handphone (HP) ke dalam ruangan belajar, dan apabila terbukti akan dikenakan sangsi denda yang di peruntukan untuk pembangunan Musholla MAN Muara Tembesi.
- Dilarang membawa atau menggunakan senjata tajam atau sejenisnya, kecuali atas izin pihak Madrasah.
- Dilarang mengganggu dan merusak sarana dan prasarana Madrasah, baik dalam jam pelajaran maupun diluar jam pelajaran.
- Dilarang menulis, mencoret bangku/kursi dan dinding Madrasah, baik dikelas maupun sarana lainnya.
- Bagi siswa-siswi yang membawa kendaraan roda dua wajib parkir di tempat parkir yang disediakan.
- Melaksanakan sholat Zhuhur berjama’ah kecuali hari Jum’at dan sabtu sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
- Apabila siswa-siswi melanggar poin 1 sampai 17, akan dikenakan sanksi dengan prosedur sebagai berikut :
- Dipanggil dan dibina oleh Guru Piket, Wali Kelas, Guru BP, Wakil Kepala Madrasah dan Kepala Madrasah.
- Apabila tidak ada perubahan, maka akan dipanggil orang tua/wali siswa atau siswi untuk diselesaikan dengan baik.
- Apabila orang tua/wali siswa atau siswi dipanggil sampai tiga kali tidak datang, dan masalahnya tidak bisa lagi ditolelir, maka siswa atau siswi dikembalikan kepada keluarganya.
- Apabila siswa-siswi melanggar poin 18 dan 19 akan dikenakan sanksi sebagai berikut ;
- Jika tidak melaksanakan sholat zhuhur berjamaah, tidak mengikuti yasinan hari jumat, upacara hari senin dan senam setiap hari sabtu, maka di denda dengan membeli konblok sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
- Jika siswa-siswi yang parkir kendaraan roda dua di luar area MAN 2 Batanghari akan dikenakan denda membeli konblok, dan jika terjadi kerusakan/hilang pihak MAN 2 Batanghari tidak bertanggung jawab.
Muara Tembesi, 04 Januari 2020
Kepala,
Drs. H. ALIPERMADI, M.Pd.I
NIP. 196606181996031003