Selamat Datang di Website Resmi MAN 2 Batanghari # Selamat Mengikuti Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) MAN 2 Batang Hari Tingkat Kabupaten Batang Hari # . # . # . # MAN 2 Batang Hari Plus Keterampilan Tata Boga & Tata Busana

Profil: Tugas dan Fungsi


 

Tugas, Fungsi dan Kedudukan

Brdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 558 tahun 2003 tentang penegerian 250 madrasah, maka Kedudukan, tugas dan fungsi  susunan organisasi madrasah aliyah adalah

  1. Madrasah Aliyah Negeri adalah unit pelaksana teknis dibidang pendidikan tingkat menengah umum yang berciri khas agama Islam dan lingkungan Departemen Agama yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Kantor Departemen Agama cq. Kepala Bidang Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Madrasah umum atau bidang lain,
  2. Madrasah Aliyah Negeri mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran agama islam sekurang-kurangnya tiga tahun bagi tamatan madrasah tsanaeiyah atau sederajat,
  3. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada angka 2, Madrasah Aliyah Negeri mempunyai fungsi :
  4. melaksanakan pendidikan tingkat aliyah/menengah sesuai kurikulum yang berlaku
  5. Melaksanakan pendidikan tingkat aliyah/menengah atas sesuia kurikulum yang berlaku.
  6. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan bagi para siswa,
  1.   Membina kerjasama dengan orang tua siswa dan masyarakat,
  2.   Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga Madrasah termasuk perpustakaan dan laboratorium,
  1. Susunan organisasi Madrasah Aliyah Negeri terdiri dari :
  2. Kepala Madrasah
  3. Kepala Tata Usaha
  4. Guru
  5. Tenaga Bimbingan dan Penyuluhan
  6. Kepala madrasah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan

       seluruh kegiatan pendidikan dimadrasah.

  1. Kepala Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan tata usaha dan rumah tangga Madrasah termasuk perpustakaan dan laboratorium serta tugas-tugas lain yang dibebankan oleh kepala madrasah.
  2. Guru-guru mempunyai tugas melaksanakan bimbingan/pengajaran diMadrasah yang meliputi kegiatan mengajar, bimbingan praktek di laboratorium dan bimbingan praktek mengajar.
  3. Tenaga bimbingan dan penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada siswa
  4. Pelaksanaan tugas madrasah aliyah negeri yang belum diataur dalam keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh direktorat jenderal kelembagaan pendidikan Islam

            Tugas pokok MAN 2 Batanghari adalah menyelenggarakan pendidikan di bidang agama, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang bercirikan Islam,sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta visi dan misi MAN 2 Batanghari. Dalam mewujudkan tugas pokok tersebut MAN 2 Batanghari telah menerapkan visi dan misi serta program kerja yang dijadikan pedoman dalam menjalankan kinerja kelembagaan. Kinerja kelembagaan akan berjalan secara efektif apabila MAN 2 Batanghari mampu mengedepankan aspek akuntabilitas dan mampu memberikan penilaian secara obyektif terhadap kinerja lembaga.Kedudukan tersebut membawa konsekuensi yang harus disikapi secara arif olehpimpinan MAN 2 Batanghari dan jajaran pejabat yang terkait di Kementerian Agama sehingga langkah-langkah yang diambil dapat sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama.

 

 

 

 

 

 

Struktur Organisasi

            Merujuk kepada KMA No. 373 tahun 2002 tentang struktur organisasi MAN 2 Batanghari

 
   

 

 

 

 

---------  : garis koordinasi

_____   : garis Perintah

 

                                                                                                                                                                           *                                                        * Bendahara

                                                                                         * Staf TU

                                                                                         * Satpam

                                                                                         * Pramubakti 

 
   

 

 

 

 

*

           

Seluruh Siswa

,

 

 

Adapun tugas dan tanggung jawab dari masing-masing anggota organisasi :

 

Kepala Madrasah

Kepala Madrasah berfungsi dan bertugas sebagai Edukator, Manajer, Administrator, dan Supervisor (EMAS)

  1. Kepala Madrasah selaku edukator bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, menganalisis hasil evaluasi, dan melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
  2. Kepala Madrasah selaku manajer mempunyai tugas :
  3. Merumuskan visi, misi, strategi; dan menerapkan strategi pengelolaan dan pembelajaran
  4. Menetapkan kebijakan mutu pemenuhan standar dan keunggulan sekolah
  5. Menyusun perencanaan jangka menengah,tahunan, dan semesteran.
  6. Mengorganisasikan dan mengarahkan kegiatan pengelolaan dan pembelajaran
  7. Melaksanakan pengawasan
  8. Melakukan evaluasi kinerja proses dan output
  9. Mengatur administrasi
  10. ketatausahaan;
  11. kesiswaan;
  12. ketenagaan;
  13. sarana dan prasarana
  14. keuangan / RAPBS
  15. Mengatur Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIS)
  16. Mengatur hubungan kerja sama dalam dan luar negeri
  17. Mengelola sistem penjaminan mutu.
  18. Kepala Madrasah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi :
  19. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pembinaan bidang pengelolaan dan pembelajaran dan bimbingan.
  20. Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pembinaan kesiswaan dan pengembangan prestasi siswa.
  21. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pembinaan ketatausahaan yang meliputi;
  • kantor,
  • kesiswaan
  • kurikulum
  • sarana
  • ketenagaan
  • keuangan,
  1. Pengelolaan perpustakaan, labolatorium, ruang multimedia, keterampilan, kesenian, UKS, OSIS, serbaguna, pusat sumber belajar
  2. Pengelolaan 6K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan dan kekeluargaan)
  3. Pengelolaan Kerja sama dalam dan luar negeri.
  4. Pengelolaan penjaminan mutu pengelolaan dan pembelajaran

 

  1. Kepala Madrasah selaku supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai :

Program jangka menengah dan tahunan dalam pengelolaan dan pembelajaran

Program peningkatan mutu dalam 8 standar nasional pendidikan

Program kegiatan bimbingan dan konseling

Program tata usaha

Pembinaan prestasi siswa, kegiatan OSIS dan Ekstrakurikuler.

Program kerja sama kerjasama dalam dan luar negeri

Program Penjaminan mutu

Dalam  melaksanakan  tugasnya,  Kepala  Madrasah  dapat  mendelegasikan  kepada Wakil Kepala Madrasah pada bidangnya masing-masing .

 

Wakabid Kurikulum

Membantu Kepala Madrasah dalam :

  1. Penetapkan kebijakan mutu dalam standar SKL isi, proses, dan penilaian.
  2. menyusun program, mengatur pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran
  3. menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran;
  4. Mengelola informasi dan web bidang peningkatan mutu pembelajaran
  5. menyusun jadwal dan pelaksanaan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas serta ujian akhir Madrasah & nasional
  6. Menyusun anggaran kegiatan
  7. menerapkan kriteria persyaratan naik/tidak naik dan kriteria penjurusan serta kriteria kelulusan;
  8. mengatur jadwal penerimaan buku Laporan Penilaian Hasil Belajar dan Ijazah;
  9. mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan administrasi guru;
  10. membina kegiatan MGMP;
  11. menyusun laporan pendayagunaan MGMP;
  12. melaksanakan pemilihan guru teladan;
  13. membina kegiatan lomba-lomba bidang akademis, seperti : LPIR, LKIR, OSN, TOFI, mengarang dan lain-lain.
  14. melaksanakan dan menyusun jadwal pelajaran tambahan.
  15. Melaporkan persentase ketidak hadiran guru dalam PBM
  16. Membuat jadwal pelaksanaan pembagian rapor
  17. Memberikan pelayanan klinik akademik kepada para siswa sesuai kebutuhannya dengan jadwal yang disepakati diluar jam pelajaran
  18. Berkoordinasi dengan Wakabid yang relevan
  19. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan program secara berkala kepada kepala sekolah
  20. Melaporkan hasil dan target kelulusan kepada kepala sekolah

Dalam melaksanakan tugasnya Wakasek Kurikulum dibantu oleh 3 (tiga) orang pembantu wakabid.

 

Wakabid Kesiswaan

Membantu Kepala Madrasah dalam :

  1. Merencanankan, melaksanakan dan mengevaluasi program pembinaan kesiswaan/OSIS;
  2. melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakan disiplin dan tata tertib Madrasah serta pemilihan pengurus OSIS;
  3. Mengelola web Madrasah dalam bidang kesiswaan.
  4. membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
  5. membina kegiatan OOSN
  6. menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental,
  7. membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan keindahan dan kekeluargaan ( 6 K )
  8. melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima bea siswa,
  9. mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili Madrasah dalam kegiatan di luar sekolah;
  10. mengatur mutasi siswa;
  11. menyusun program kegiatan ekstrakulikuler, dan
  12. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala;
  13. Bekerjasama dengan humas untuk pelaksanaan kegiatan hari-hari besar dan hari-hari keagamaan.
  14. Melaksanakan kegiatan MOS
  15. Melaksanakan kegiatan perpisahan siswa
  16. Menyusun dan mengusulkan anggaran kegiatan
  17. Melaksanakan evaluasi dan melaporkan kegiatan kepada kepala sekolah

Dalam melaksanakan tugasnya Wakasek Kesiswaan dibantu oleh 5 orang pembantu wakabid.

 

Wakabid Humas

Membantu Kepala Madrasah dalam :

  1. Merencanakan, melaksanakan, dan mengvaluasi pengembangan kerja sama dengan pemerintahan, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan di dalam negeri.
  2. Menyusun dan mengusulkan anggaran.
  3. Mengkoordinir sistem pengelolan informasi melalui websekolah
  4. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan Madrasah dengan orang tua/wali siswa;
  5. Membina hubungan antar Madrasah dengan Komite Sekolah;
  6. Menyusun data out-put/out-come beserta sebarannya di perguruan tinggi
  7. Mengelola data prestasi siswa sebagai bahan publikasi dan pencitraan sekolah
  8. Membina pengembangan hubungan antar Madrasah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya; dan
  9. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan pengembangan pengetahuan siswa (seperti LIPI, Biotrop, Batan, dll.)
  10. Melakukan publikasi informasi Madrasah melalui media cetak dan elektronik.
  11. Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakatkan secara berkala kepada kepala seolah.

Dalam melaksanakan tugasnya Wakasek Humas dibantu oleh 1 (satu) orang staf

 

Wakabid  Sarana/Prasarana

Membantu Kepala Madrasah dalam :

  1. Menyusun rencana kebutuhan sarana prasarana Madrasah yang mengacu kepada Rencana Kerja Tahunan sekolah.
  2. Mengelola informasi dan web bidang peningkatan dan pemberdayaa sarana.
  3. Menyusun program dan mengkoordinir pemeliharaan inventaris sekolah
  4. Merumuskan dan mengusulkan anggaran.
  5. Mengkoordinasikan dan mengadministrasikan pendayagunaan sarana prasarana sekolah;
  6. Mengelola alat-alat pembelajaran;
  7. Melakukan koordinasi dengan Kepala TAS dalam pelaksanaan tugas Staf TAS
  8. Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana secara berkala.

Dalam melaksanakan tugasnya Wakasek Sarana/Prasara dibantu oleh 1 orang staf

 

Wali Kelas

Wali Kelas membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. pengelolaan kelas yang meliputi ketersediaan :
  2. denah tempat duduk siswa,
  3. bendera Merah Putih
  4. papan absensi siswa,
  5. daftar pelajaran kelas,
  6. daftar piket kelas,
  7. buku absensi kelas,
  8. buku kegiatan pembelajaran / buku agenda kelas, dan
  9. jam dinding
  10. tanaman/penghijauan kelas
  11. tata tertib kelas.
  12. penyusunan / pembuatan statistik kehadiran dan prestasi bulanan siswa,
  13. pembuatan daftar kumpulan nilai siswa (legger),
  14. pembuatan catatan khusus tentang siswa,
  15. pencatatan mutasi siswa,
  16. mengingatkan kewajiban administrasi keuangan siswa di kelasnya
  17. memproyeksikan peringkat calon siswa jalur PMDK
  18. pengisian buku Laporan Penilaian Hasil Belajar/rapor
  19. pembagian buku Laporan Penilaian Hasil Belajar/rapor
  20. Berkoordinasi dengan guru BK untuk melaksanakan penangan siswa dan home visit
  21. Berkoordinasi dengan seluruh wakabid

8). Guru

  1. Membuat dan menyiapkan program serta perangkat pembelajaran
  2. Melakukan sosialisasi Kompetensi Dasar (KD), Standar Kompetensi, Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), Sistem dan prosedur penilaian kepada siswa di awal pertemuan sebelum proses belajar mengajar awal dimulai
  3. Melaksanakan kegiatan penilaian berkesinambungan
  4. Membuat daftar nilai
  5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
  6. Melaksanakan kegiatan membimbing siswa dalam kegiatan pembelajaran
  7. Membuat bahan ajar
  8. Membuat alat peraga/pelajaran
  9. Membuat media pembelajaran
  10. Melaksanakan tugas tambahan di sekolah
  11. Mengadakan pengembangan setiap bidang pelajaran yang menjadi tanggungjawabnya
  12. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa yang diajarnya
  13. Meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran
  14. Ikut berperan aktif dalam menegakan disiplin siswa
  15. Bertanggung jawab terhadap kebersihan dan penghijauan ruang kelas dan ruang praktikum
  16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya
  17. Berkoordinasi dengan guru BK untuk melaksanakan penangan siswa dan home visit
  18. Berkoordinasi dengan seluruh wakabid

9)  Pembina dan Pelatih

  1. Menyusun rencana program pembinaan dan pelatihan kegiatan masing-masing ekstrakurikuler
  2. Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pelatihan secara periodik
  3. Membimbing siswa dalam kegiatan-kegiatan pertandingan/perlombaan
  4. Mengadministrasikan dan melaporkan penilaian masing-masing kegiatan ekstra kurikuler sebelum pelaksanaan UAS dan UKK
  5. Melaksanakan penelitian dan pengembangan masing-masing kegiatan ekstra kurikuler
  6. Membuat laporan perkembangan prestasi setiap cabang ekstrakurikuler secara berkala
  7. Melaksanakan koordinasi dan memberikan laporan kepada Wakabid yang relevan
  8. Berkoordinasi dengan seluruh wakabid

 10)     Piket

  1. Piket Wakil Kepala Madrasah
    1. Bertanggungjawab atas kelancaran dan ketertiban selama berlangsungnya PBM
    2. Mencatat ketidakhadiran guru yang bertugas pada hari yang bersangkutan
    3. Menangani urusan-urusan Kepala Madrasah dalam keadaan Kepala Madrasah tidak ada di tempat
    4. Mencatat identitas, menerima dan melayani tamu yang akan berurusan dengan kepala sekolah
    5. Mengisi buku catatan pelanggaran yang dilakukan siswa
    6. Menangani pelanggaran yang dilakukan siswa
    7. Membuat laporan harian tentang kejadian-kejadian selama menjalankan piket

 

  1. Piket guru
  1. Bertanggungjawab atas ketertiban dan kelancaran kegiatan belajar mengajar
  2. Mencatat kehadiran guru yang bertugas pada hari yang bersangkutan
  3. Mengontrol keadaan kelas
  4. Mencari dan mencatat guru pengganti yang sejenis berserta jumlah jamnya
  5. Menandatangasi surat ijin masuk/keluar bagi siswa yang terlambat atau yang meninggalkan Madrasah selama KBM berlangsung
  6. Menerima dan melayani tamu
  7. Mengisi pelanggaran siswa sesuai dengan jenis pelanggarannya
  8. Membuat laporan harian selama menjalankan tugas piket KBM dalam buku piket harian.

 

  1. Piket BK
    1. Menerima dan melayani tamu orang tua siswa yang berkonsultasi untuk kepentingan anaknya
    2. Menerima dan melayani siswa yang memerlukan konsultasi
    3. Menerima tamu dari Instansi lain yang berhubungan dengan kepentingan BK
    4. Menangani siswa yang bermasalah
    5. Mencatat setiap kejadian kasus yang terjadi selama menjalankan piket untuk dilakukan tindak lanjutnya
    6. Mengisi buku catatan pelanggaran siswa sesuai dengan jenis pelanggarannya
    7. Membuat laporan harian tentang kejadian-kejadian selama menjalankan tugas piket

 


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MAN 2 Batanghari

Mars Madrasah